Makalah Wakaf, Ekonomi Syari'ah

                                                                     BAB 1
Pendahuluan
1.1  Latar belakang
Dalam Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan umatnya, seperti yang berkaitan dengan konteks amal ibadah pokok seperti shalat, selain itu islam juga mengatur hubungan sosial kemasyarakatan maupun dalam hal pendistribusian kesejahteraan (kekayaan) dengan cara menafkahkan harta yang dimiliki demi kesejahteraan umum seperti adanya perintah zakat, infaq, shadaqah, qurban, hibah dan wakaf.
Di Indonesia yang mayoritas masyarakatnya adalah umat Islam yang beberapa diantaranya telah mengenal wakaf dengan baik . Potensi wakaf sebagai salah satu sumber dana publik mendapat perhatian cukup dari masyarakat. Hal ini dapat dibuktikan dengan banyaknya bermunculan lembaga-lembaga amal yang salah satu peranannya adalah mengelola dana umat, dalam hal ini termasuk wakaf. Dengan adanya pengelolaan wakaf dari lembaga lembaga amal diharapkan wakaf dapat memajukan kesejahteraan umum.Pada  umumnya wakaf diartikan dengan memberikan harta secara sukarela  untuk digunakan bagi kepentingan umum dan memberikan manfaat bagi orang banyak seperti untuk masjid, mushola, sekolah, dan lain-lain. Dengan seiring berjalannya waktu wakaf nantinya tidak hanya menyediakan sarana ibadah dan sosial tetapi juga memiliki kekuatan ekonomiyang berpotensi antara lain untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perludikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.
Saat ini definisi wakaf lebih mudah dipahami, yaitu wakaf diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Lalu pengertian harta benda wakaf sendiri juga mengalami perubahanmaksud yang lebih mudah, yaitubahwa  harta benda wakaf ialah harta benda yang diwakafkan oleh wakif, yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah. Harta benda wakaf tersebut dapat berupa  harta benda tidak bergerak maupun yang  bergerak.
1.2  Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan oleh penulis, maka penulis merumuskan masalah yang hendak dibahas dalam makalah ini, yakni sebagai berikut:
1)      Bagaimana sejarah dan pengertian wakaf?
2)      Apa sajakah jenis-jenis wakaf?
3)      Apa sasaran dan tujuan wakaf?
4)      Bagaimana dasar-dasar syariah?
5)  Apa saja ketentuan bagi pengelola wakaf?
6)      Bagaimana akuntansi lembaga wakaf?
7)      Apa sajakah permasalahan dalam praktik perwakafan?

1.3  Tujuan
Beberapa tujuan yang akan dicapai dari pemaparan penulis dalam makalah ini diantaranya adalah sebagai berikut:
1)      Mengetahui sejarah dan pengertian wakaf
2)      Mengetahui jenis-jenis wakaf
3)      Mengetahui sasaran dan tujuan wakaf
4)      Mengetahuidasar-dasar syariah
5)      Mengetahui ketentuan bagi pengelola wakaf
6)      Mengetahui akuntansi lembaga wakaf
7)      Mengetahui permasalahan dalam praktik perwakafan




BAB 2
Pembahasan
2.1  Sejarah dan pengertian wakaf
A.    Sejarah wakaf
Esensi wakaf pada dasarnya telah dilakukan oleh umat- umat terdahulu, termasuk dikalangan nonmuslim. Hanya saja apa yang dilakukan oleh umat terdahulu tersebut bukan untuk mendapat keridaan Allah melainkan persembahan untuk kepercayaan mereka. Kondisi ini menjadi penyebab ulama besar seperti Imam Syafi’I menyatakan bahwa tidak ada wakaf sebelum umat islam. Sejarah wakaf dibagi dalam dua kelompok yaitu : masa Rasulullah dan para sahabat, dan masa dinasti-dinasti Islam.
1)      Masa Rasulullah dan para sahabat
Para ahli fikih berbeda pendapat tentang siapa yang melakukan wakaf pertama kali, sebagian mengatakan bahwa wakaf dilakukan oleh Rasulullah atas pembangunan masjid, dan sebagian lagi mengatakan dilakukan oleh sahabat Umar atas tanahnya di Khaibar. Rasulullah pernah mewakafkan tujuh kebun kurma di Madinah, selanjutnya disusul oleh para sahabat lainnya, seperti : Abu Thalhah yang mewakafkan kebunnya, Abu Bakar yang mewakafkan sebidang tanahnya di Mekah, Utsman bin Affan menyedekahkan hartanya di Khaibar, Ali Bin Abi Thalib mewakafkan tanahnya yang subur, Muadz bin Jabal mewakafkan rumahnya. Kemudian pelaksanaan wakaf disusul oleh Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Zubair bin Awwan dan ‘Aisyah istri Rasulullah SAW.
2)      Masa dinasti-dinasti Islam
Pada masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah, pelaksanaan wakaf menjadi lebih luas lagi, yaitu untuk turut membangun solidaritas umat dan ekonomi masyarakat.Pada dinasti Abbasiyah, pengelolaan wakaf baik secara administrasi dan independen dilakukan oleh lembaga disebut dengan”shadr al-wuquf”.Pada masa Ayyubiyah, terjadi lompatan besar dalam berwakaf. Dinasti utsmani, yang menguasai sebagian besar wilayah Negara Arab, menerapkan syariah islam dengan lebih mudah termasuk mengatur tentang wakaf yang mulai diberlakukan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 H (1859 M). Selanjutnya tahun 1287 H (1866 M) dikeluarkan Undang-undang yang menjelaskan tentang kedudukan dan tanah-tanah kekuasaan Turki Utsman dan tanah produktif yang berstatus wakaf.Dari implementasi undang-undang tersebut di Negara-negara Arab masih banyak tanh yang berstatus wakaf dan dipraktikan sampai sekarang.

B.     Pengertian wakaf
Kata w            akaf berasal dari bahasa arab “waqafa” berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Secara syariah, wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Perbedaan pandangan tentang terminology wakaf adalah sebagai berikut :
1)      Mazhab Hanafi
Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap milik si wakif/pewakaf dan mempergunakan manfaatnya untuk kebijakan.
2)      Mazhab Maliki
Wakaf adalah menahan benda milik pewakaf(dari penggunaan secara kepemilikan termasuk upah), tetapi membolehkan pemanfaatan hasilnya untuk tujuan kebaikan yaitu pemberian manfaat benda secara wajar.
3)      Mazhab Syafi’i dan Ahmad bin Hambal
Wakaf adalah menahan harta pewakaf untuk bisa dimanfaatkan di segala bidang kemaslahatan dengan tetap melanggengkan harta tersebut sebagai taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT.
4)      Pendapat Lain
Mazhab lain sama dengan mazhab ketiga, namun berbeda dari segi kepemilikan atas benda yang diwakafkan yaitu menjadi milik mauquf’alaih/penerima wakaf, meskipun ia tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda tersebut, baik menjual/ menghibahkannya.







PERBEDAAN WAKAF DENGAN SHADAQAH/HIBAH
Wakaf
Infak/shadaqah/hibah
Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada orang lain
Menyerahkan kepemilikan suatu barang kepada pihak lain
Hak milik atas barang dikembalikan kepada Allah
Hak milik atas barang diberikan kepada penerima shadaqah/hibah
Objek wakaf tidak boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain
Objek shadaqah.hibah boleh diberikan atau dijual kepada pihak lain
Manfaat barang biasanya dinikmati untuk kepentingan social
Manfaat barang dinikmati oleh penerima shadaqah/hibah
Objek wakaf biasanya kekal zatnya
Objek shadaqah/hibah tidak harus kekal zatnya
Pengelolaan objek wakaf diserhakan kepada administratur yang disebut nadzir/mutawali
Pengelolaan obejek shadaqah/hibah diserahkan kepada si penerima

2.2  Jenis-jenis wakaf
A.    Berdasarkan Peruntukan
1)      Wakaf ahli (Wakaf Dzurri) atau disebut juga wakaf ‘alal aulad, yaitu wakaf yang dipeuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri.
Wakaf ahli (dzurri) ini adalah suatu hal yang baik karena pewakaf akan mendapat dua kebaikan, yaitu kebaikan dari amal ibadah wakafnya, juga dari silaturrahmi terhadap keluarga. Akan tetapi, wakaf ahli ini sering menimbulkan masalah, akibat terbatasnya pihak-pihak yang dapat mengambil manfaat darinya.
2)      Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum). Seperti wakaf yang diserahkan untuk keperluan pembangunan masjid, sekolah, jembatan, rumah sakit, panti asuhan anak yatim dan lain sebagainya.
Wakaf jenis ini jauh lebih banyak manfaatnya dibandingkan dengan jenis wakaf ahli, karena tidak terbatasnya pihak-pihak yang dapat mengambil manfaat darinya.Dan jenis wakaf inilah yang sesungguhnya paling sesuai dengan tujuan perwakafan itu sendiri secara umum.


B.     Berdasarkan Jenis Harta
Dalam Undang-Undang No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dilihat dari jenis harta yang diwakafkan, wakaf terdiri atas:
1)      Benda tidak bergerak, yang kemudian dapat dibagi lagi menjadi:
-          Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-          Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah
-          Tanaman dan benda bagian lain yang berkaitan dengan tanah
-          Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
-          Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip syariah danperaturan perundang-undangan
2)      Benda bergerak selain uang, terdiri atas :
-          Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau karena ketetapan undang-undang.
-          Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian.
-          Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena pemakaian tidak dapat diwakafkan, kecuali air dan bahan bakar minyak yang persediaannya berkelanjutan.
-          Benda bergera karena sifatnya yang dapat diwakafkan (kapal, pesawat terbang, kendaraan bermotor, mesin, logam dan batu mulia).
-          Benda bergerakselain uang karena peraturan perundang-undangan yang dapat diwakafkan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah (surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, hak atas benda bergerak lainnya).
3)      Benda bergerak berupa uang (wakaf tunai, cash waqf) yang merupakan inovasi dalam keuangan publik Islam (Islamic society finance), karena jarang ditemukan pada fikih klasik.
Berdasarkan beberapa dalil dan pendapat para ulama maka MUI melalui komisi fatwa mengeluarkan tentang wakaf uang yang intinya berisi sebagai berikut:
-          Wakaf uang (cash wakaf/waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai;
-          Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga;
-          Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh);
-          Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i;
-          Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
C.    Berdasarkan Waktu
1)      Muabbad, yaitu wakaf yang diberikan untuk selamanya.
2)      Mu’aqqot, yaitu wakaf yang diberikan dalam jangka waktu tertentu.
D.    Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan
1)      Mubayir/dzati yaitu harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit.
2)      Istitsmary, yaitu harta wakaf yang ditunjukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan pewakaf.

2.3  Sasaran dan tujuan wakaf
Secara umum, tujuan wakaf adalah untuk kemaslahatan manusia, dengan mendekatkan diri kepada Allah, serta memperoleh pahala dari pemanfaatan harta yang diwakafkan yang akan terus mengalir walaupun pewakaf sudah meninggal dunia. Selain itu wakaf memiliki fungsi sosial, karena sasaran wakaf bukan sekedar untuk fakir miskin tetapi juga untuk kepentingan publik dan masyarakat luas.
Wakaf memiliki sasaran khusus, yaitu :
1)      Semangat keagamaan
Sasaran wakaf ini berperan sebagai saran untuk mewujudkan sesuatu yang diniatkan oleh seorang pewakaf. Dengan wakaf, pewakaf berniat untuk mendapatkan rida Allah dan kesinambungan pahala yaitu selama harta yang diwakafkan memberi manfaat sekalipun ia telah meninggal dunia.
2)      Semangat sosial
Sasaran ini diarahkan pada aktivitas kebajikan, didasarkan pada kesadaran manusia untuk berpartisipasi dalam kegiatan bermasyarakat.Sehingga, wakaf yang dikluarkan merupakan bukti partisipasi dalam pembangunan masyarakat.
3)      Motivasi keluarga
Motivasi ini ingin menjadikan wakaf sebagai saran untuk mewujudkan rasa tanggung jawab kepada keluarga, terutama sebagai jaminan hidup di masa depan. Namun wakaf tidak dapat diperuntukkan untuk diri pewakaf sendiri ataupun pada janin yang masih dalam kandungan.
4)      Dorongan kondisional
Terjadi jika ada seseorang yang ditinggalkan keluarganya, sehingga tidak ada yang akan menanggungnya. Atau, seorang perantau yang jauh meninggalkan kluarganya.Dengan wakaf, pewakaf bisa menyalurkan hartanya untuk menyantuni orang-orang tersebut.
5)      Dorongan naluri
Naluri manusia memang tidak ingin lepas dari kepemilikannya.Setiap orang cenderung ingin menjaga peninggalan harta orang tua atau kakeknya dari kehancuran atau kemusnahan. Dengan wakaf, maka dia akan terdorong untuk membatasi pembelanjaan. Dengan berniat wakaf kepada seseorang atau lembaga tertentu, dia bisa menyalurkan hartanya dengan baik, tidak kuatir terjadi, pemborosan atau kepunahan kekayaan.

2.4  Dasar-dasar syariah
A.    Sumber Hukum
Perintah untuk melakukan wakaf serta sumber hukum mengenai wakaf terdapat pada:
1)      Al Qur’an
2)      As Sunnah
Dari ayat-ayat Al Qur’an dan hadits-hadits Nabi, disimpulkan bahwa Allah dan Nabi Muhammad SAW menganjurkan manusia utnuk memberikan wakaf untuk kemaslahatan umat manusia dan pahalanya akan tetap mengalir pada pewakaf, sekalipun ia telah meninggal dunia, selama harta yang diwakafkan masih memberikan manfaat.
B.     Rukun dan Ketentuan Syariah
Rukun wakaf ada 4 (empat) (Depag, 2006), yaitu:
1)      Pelaku terdiri atas orang yang menakafkan harta (wakil/pewakaf). Namun, ada pihak yang memiliki peranan penting walaupun di luar rukun wakaf yaitu pihak yang diberi wakaf/diamanahkan untuk mengelola wakaf yang disebut nazhir
2)      Barang atau harta yang diwakafkan (mauquf bih)
3)      Peruntukan wakaf (mauquf’alaih)
4)      Shighat (pernyataan atau ikrar sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan sebagian harta bendanya termasuk penetapan jangka waktu dan peruntukan)

C.    Pewakaf
Kriteria pewakaf:
1)      Merdeka
2)      Berakal sehat
3)      Dewasa (baligh)
4)      Tidak berada di bawah pengampuan
Ada kalanya seseorang mewakafkan hartanya, tetapi wakaf tersebut tidak langsung terlaksana, dan pelaksanaannya dikaitkan dengan keberadaan orang lain. Ada beberapa hukum wakaf yang berkaitan degan masalah ini:
1)      Orang yang mempunyai utang, maka wakafnya ada 3 macam:
a.       Jika ia berada di bawah pengampuan karena utang dan mewakafkan seluruh atau sebagian hartanya, sedang utangnya meliputi seluruh harta yang dimiliki, hukum wakafnya sah. Tetapi pelaksanaannya tergantung pada kerelaan para kreditormya
b.      Jika ia berada di bawah pengampuan karena utang dan mewakafkan seluruh atau sebagian hartanya ketika sedang menderita sakit parah, maka wakafnya sah. Akan tetapi pelaksanaannya bergantung pada kerelaan para kreditor
c.       Jika dia tidak di bawah pengampuan karena utang dan mewakafkan seluruh atau sebgaian hartanya ketika dalam keadaan sehat, maka wakafnya sah dan dapat dilaksanakan, baik utangnya meliputi seluruh harta yang dimiliki atau hanya sebagian saja
2)      Apabila pewakaf mewakafkan hartanya ketika sedang sakit parah, dan ketika mewakafkan harta tersebut dia masih cakap untuk melakukan perbuatan baik (tabarru’), maka wakafnya sah dan dapat dilaksanakan selama dia masih hidup. Hal ini karena penyakitnya tidak bisa dipastikan sebagai penyakit kematian. Jika kemudian pewakaf meninggal, maka hukum wakafnya sebagai berikut:
a.       Jika dia meninggal sebagai debitor, maka hukum wakafnya seperti yang telah diuraikan dalam butir (1) di atas
b.      Jika dia meninggal tidak sebagai debitor, maka hukum wakaf yang terjadi ketika dia sedang sakit keras seperti wasiat. Yaitu jika yang diberi wakaf bukan ahli warisnya dan harta yang diwakafkan tidak lebih dari 1/3 hartanya, maka wakaf terlaksana hanya sebatas 1/3 hartanya saja, jika harta yang diwakafkan lebih dari 1/3, maka kelebihan dari 1/3 tersebut bergantung pada kerelaan ahli waris sebagai pemilik harta tersebut.
Syarat seorang Nazhir atau pengelola wakaf:
1)      Muslim
2)      Berakal
3)      Dewasa
4)      Adil
5)      Cakap hukum

D.    Mauquf Bih (Harta yang Diwakafkan)
Dalam UU No.41/2004 dinyatakan tidak ada pembatasan dalam jumlah harta yang diwakafkan.Namun terkait dengan hukum wasiat, maka sangat relevan bahwa pembatasan wakaf adalah 1/3 dari jumlah harta yang dimiliki.Tujuannya adalah untuk kesejahteraan anggota keluarga pewakaf.Sebagaiman hadist nabi Muhammad SAW.
Oleh karena itu, seseorang diharamkan memberikan wakaf yang merugikan ahli waris.Barang yang diwakafkan harus memenuhi kriteria harta benda yang bernilai (mutaqowwam), dapat diketahui (ma’lum) dan milik sempurna (tidak dalam keadaan khiyar).
Syarat sahnya harta wakaf, adalah :
1)      Harta yang diwakafkan harus merupakan harta yang bernilai (mal mutaqowwam). Mutaqowwam adalah segala sesuatu yang dapat disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal (bukan dalam keadaan darurat) dan memiliki nilai (harga). Contoh barang yang tidak mutaqowwam yaitu buku-buku anti Islam, peternakan babi, dan lain sebagainya.
2)      Harta yang akan diwakafkan harus jelas sehingga tidak akan menimbulkan persengketaan.
3)      Milik pewakaf secara penuh. Contoh : X mewasiatkan pemberian rumah kepada Y. Kemudian Y mewakafkannya kepada Z, sementara X masih hidup. Wakaf ini tidak syah karena syarat kepemilikan pada wasiat ialah setelah yang berwasiat wafat. Contoh lain mewakafkan barang gadai, barang curian, dsb.
4)      Harta tersebut bukan milik bersama (musya’) dan terpisah. Para ulama sepakat bahwa harta wakaf tidak boleh berupa harta yang bercampur, khususnya untuk masjid dan kuburan karena wakaf tidak terlaksana kecuali harta itu terpisah dan bebas (independen). Contoh : A mewakafkan sebagian dari harta bersama untuk dijadikan masjid atau pemakama n maka ini tidak sah dan tidak menimbulkan akibat hukum, kecuali apabila bagian yang diwakafkan tersebut dipisahkan dan ditetapkan batas-batasnya.
5)      Syarat-syarat yang ditetapkan pewakaf terkait harta wakaf. Syarat yang ditetapkan pewakaf dapat diterima asalkan tidak melanggar prinsip dan hukum syariah/wakaf ataupun menghambat pemanfaatan barang yang diwakafkan.


E.     Syarat Mauquf’alaih
Yang dimaksud mauquf’alaih adalah tujuan/peruntukkan wakaf.Wakaf harus dimanfaatkan dalam batas-batas yang sesuai dan diperbolehkan syariat Islam. Ada perbedaan pendapat dari para ahli fikih terkait dengan syarat peruntukkan wakaf yaitu :
1)      Mazhab Hanafi, menyaratkan agar peruntukkan wakaf ditujukan untuk ibadah dan syiar Islam menurut pandangan Islam dan menurut keyakinan  pewakaf.
2)      Mazhab Maliki, mensyaratkan agar peruntukkan wakaf untuk ibadat menurut pandangan pewakaf.
3)      Mazhab Syafi’i dan Hambali, mensyaratkan agar peruntukkan wakaf adalah ibadat menurut pandangan Islam saja, tanpa memandang keyakinan pewakaf.

Imam Syafi’i membagi tempat penyaluran wakaf menjadi 2 bagian, yaitu :
1)      Kepada orang-orang tertentu (satu orang atau jamaah tertentu), seperti wakaf kepada muslim dan wakaf kepada nonmuslim tertentu-kepada kafir dzimmi dari muslim-adalah sah, sebagaimana Syafiyah binti Huyyai istri nabi SAW telah mewakafkan kepada saudaranya yang yahudi. Sedangkan wakaf kepada kafir harbi dan orang murtad dari muslim tidak sah hukumnya.
2)      Kepada pihak yang tidak tertentu , tujuan wakaf ini untuk memberikan wakaf kepada pihak yang menderita kefakiran dan kemiskinan secara umum atau untuk Syiar Islam dengan tujuan ibadah adalah sah. Seperti wakaf kepada fakir miskin, mujahid, masjid, sekolah, pengurusan jenazah, tempat penampungan anak yatim piatu dan jihad.

F.     Syarat Shighat (Ikrar Wakaf)
Pengertian shighat adalah segala ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berwakaf untuk menyatakan kehendak dan menjelaskan apa yang diinginkannya. Namun, shighat wakaf cukup dengan pernyataan/ikrar ijab atau penyerahan dari pewakaf tanpa memerlukan qabul dari penerima wakaf. Pernyataan dalam bentuk ijab/penyerahan harus dilakukan karena wakaf adalah melepaskan hak milik atas suatu benda dan manfaatnya atau dari manfaatnya saja, dan mengalihkannya kepada pihak lain. Ijab pewakaf mengungkapkan dengan jelas keinginan /peruntukkan wakaf dari pewakaf.
Adapun lafal shighat wakaf ada dua macam, yaitu :
1)      Lafal yang jelas (sharih), dalam lafal ini, tidak ada kata yang mengandung suatu pengertian lain kecuali wakaf. Ada tiga jenis wakaf yang termasuk dalam kelompok ini yaitu : 1. Al waqf (wakaf); 2. Al-habs (menahan); 3. Al-asbil (berderma). Ibnu Qodamah berkata,”lafal-lafal yang sharih (jelas) yaitu : waqaftu (saya mewakafkan), habistu (saya menahan harta ), dan sabbaltu (saya mendermakan).
2)      Lafal kiasan (kinayah), lafal kinayah merupakan lafal yang menunjukkan beberapa kemungkinan makna, bisa berarti wakaf bisa juga bermakna lain. Lafal sedekah atau nazar adalah lafal kiasan jika tidak disertai dengan indikasi yang mengisyaratkan makna wakaf.  Menurut Ibnu Qodimah , lafal-lafal kiasan semisal ,”saya bersedekah” atau “saya abadikan”.
Syarat sahnya shighat ijab, baik berupa ucapan maupun tulisan ialah :
1)      Shighat harus munajah (terjadi seketika/selesai). Maksudnya ialah shighat menunjukkan terjadi dan terlaksananya wakaf seketika setelah shighat ijab diucapkan atau ditulis. Shighat harus singkat dan tidak bertele-tele, jelas, dan tegas.
2)      Shighat tidak diikuti syarat batil (palsu). Maksudnya ialah syarat yang menodai dasar atau meniadakan hukum wakaf.
3)      Shighat tidak mengandung suatu pengertian untuk mencabut kembali wakaf yang sudah dilakukan. Tidak ada syarat yang mengikat, yang bisa mempengaruhi hakikat wakaf dan bertentangan dengan ketentuan wakaf.
Apabila dihasilkan keuntungan dari pendayagunaan harta wakaf maka hasilnya dipergunakan sesuai dengan peruntukkan awal ketika pewakafan itu terjadi.
2.5  Ketentuan bagi pengelola wakaf
Pengelola wakaf (Nazhir)adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari pewakaf untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.Pengelola wakaf mempunyai kedudukan yang penting dalam pewakafan yang bertugas untuk memelihara dan mengelola harta wakaf.Pengelola wakaf dapat dijalankan oleh perseorangan maupun lembaga (baik berbadan hukum atau organisasi kemasyarakatan).Sedemikian pentingnya pengelola wakaf dalam perwakafan, sehingga berfungsi tidaknya wakaf sangat bergantung padanya.Meskipun demikian tidak berarti pengelola wakaf mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang diamanahkan / dititipkan kepadanya.
Hal-hal yang wajib dilakukan oleh pengelola wakaf (Alkabisi, 2004), yaitu :
1)      Melakukan pengelolaan dan pemeliharaan barang yang diwakafkan, baik pewakaf mensyaratkan secara tertulis atau tidak (pendapat jumhur ahli fikih).
Sumber dana wakaf harus terus dikelola, baik diperoleh dari dana khusus yang disiapkan pewakaf untuk pembangunan, ataupun harta wakaf yang siap dimanfaatkan secara langsung.
2)      Melaksanakan syarat dari pewakaf
Pengelola wakaf wajib menjalankan semua syarat-syarat yang dibuat oleh pewakaf dengan tidak menyalahi aturan syariah dan wakaf.Contoh : menyamaratakan pembagian atau memprioritaskan pembagian pada mustahik tertentu, atau siapa yang harus menerima terlebih dahulu saat pembagian hasil, dan dalam hal apa saja dana itu digunakan.
Pengelola wakaf boleh melanggar syarat pewakaf apabila :
a)      Adanya maslahat yang mendorong pengelola wakaf untuk melanggar syarat tersebut.
b)      Perkara itu diajukan ke hadapan hakim, agar pengelola wakaf diberikan izin untuk melanggar syarat yang telah dibuat oleh pewakaf, karena hakim memiliki hak perwalian umum.
3)      Membela dan mempertahankan kepentingan harta wakaf
Usaha ini dapat dilakukan sendiri atau dengan bantuan pihak lain (wakilnya), seperti pengacara atau penasihat hukum.
4)      Melunasi hutang wakaf dengan menggunakan pendapatan atau hasil produksi harta wakaf tersebut.
5)      Menunaikan hak-hak mustahik dari harta wakaf, tanpa menundanya, kecuali terjadi sesuatu yang mengakibatkan pembagian tersebut tertunda. Misalnya, kebutuhan mendesak guna merenovasi atau memperbaiki harta wakaf yang menuntut wakaf dialokasikan untuk kepentingan tersebut, atau melunasi utang terkait dengan harta wakaf. Hal ini harus didahulukan ketimbang menyerahkannya kepada para mustahik.

Hal-hal yang boleh dilakukan pengelola wakaf ( Alkabisi, 2004), yaitu :
1)      Menyewakan harta wakaf
Pengelola wakaf berwenang untuk menyewakan wakaf jika menurutnya akan mendatangkan keuntungan  dan tidak ada pihak yang melarangnya, sehingga dari penerimaan itu, pengelola wakaf dapat membiayai hal-halyang ditentuka oleh pewakaf atau untuk kepentingan wakaf dan penerima wakaf, seperti membangun, mengembangkan, maupun memperbaiki kerusakannya.
2)      Menanami tanah wakaf
Pengelola boleh memanfaatkan tanah wakaf dengan cara menanaminya dengan aneka jenis tanaman perkebunan, dengan memperhatikan dampaknya pada tanah wakaf dan kepentingan para mustahik.
3)      Membangun pemukiman di atas tanah wakaf untuk disewakan
Pengelola wakaf berwenang mendirikan bangunan berupa gedung untuk disewakan, seperti membangun rumah kediaman, dalam hal ini jika keuntungan yang didapat dari hasil sewa bangunan lebih besar ketimbang jika digunakan untuk lahan pertanian.
4)      Mengubah kondisi harta wakaf menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi para fakir miskin dan mustahik
Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa dalam pengubahan tersebut dia harus menjaga dan memperhatikan kondisi harta wakaf dan kebutuhan penerima wakaf, sehingga dapat dipadukan antara pelaksanaan syarat dari pewakaf dan tujuan dari wakaf.


Hal-hal yang tidak boleh dilakukan pengelola wakaf ( Alkabisi, 2004) :
1)      Tidak melakukan dominasi atas harta wakaf, karena dua pihak yang bertransaksi tidak bolehterkumpul pada satu orang ( misalnya, pengelola wakaf merangkap sebagai penyewa harta wakaf ). Pengelola wakaf juga tidak boleh menyewakan harta wakaf kepada orang yang tidak diterima atau diragukan kesaksiannya, baik orang tua, anak atau istrinya, untuk mencegah timbulnya fitnah dan untuk berhati-hati dalam melakukan tindakan.
2)      Tidak boleh berutang atas nama wakaf, baik melalui pinjaman ataupun dengan membeli keperluan yang dibutuhkan untuk perawatan harta wakaf secara kredit. Di mana ia berjanji untuk membayar harganya setelah adanya keuntungan yang dihasilkan dari harta wakaf. Hal ini untuk menghindari sita atas harta wakaf atau hasil yang didapatkan  untuk dapat melunasi hutangnya, sehingga harta wakaf menjadi hilang dan para mustahik tidak dapat mendapatkan keuntungan darinya.
3)      Tidak boleh menggadaikan harta wakaf dengan membebankan biaya tebusan kepada kekayaan wakaf, atau dirinya, atau kepada salah seorang mustahik. Hal tersebut dapat mengakibatkan hilangnya harta wakaf, dan dapat menghilangkan manfaat dari harta wakaf itu sendiri.
4)      Tidak boleh mengizinkan seseorang menggunakan harta wakaf tanpa bayaran, kecuali dengan alasan hukum. Apabila pengelola wakaf menempatkan seseorang di rumah wakaf tanpa bayaran,  maka orang yang emnempati rumah tersebut haus membayar ongkos sewa dengan harga yang pantas, baik rumah dalam kondisi siap pakai maupun tidak.
5)      Tidak boleh meminjamkan harta wakaf kepada pihak yang tidak termasuk dalam golongan peruntukkan wakaf. Sebab, tindakannya itu termasuk dalam pemakaian harta secara gratis yang menyebabkan tidak adanya keuntungan bagi wakaf dan mengabaikan hak-hak para mustahik. Orang yang telah meminjam harat wakaf dan mengambil manfaat darinya harus membayar ongkos sewa dengan harga yang pantas.

Pengelola wakaf tidak wajib memberikan ganti rugi apabila harta atau sumber wakaf rusak jika penyebabnya adalah kekuatan besar yang sulit dihindari atau bencana yang tidak bisa dicegah, sementara dia tidak lalai dalam menjaga harta wakaf tersebut. Pengelola wakaf diperbolehkan memakan sebagian dari hasil wakaf itu, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar :
“Dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusinya untuk memakan sebagian darinya dengan cara yang ma’ruf (besaran yang wajar).”
2.6  Akuntansi lembaga wakaf
Secara umum, lembaga wakaf dibentuk atau didirikan untuk mengelola sebuah atau sejumlah kekayaan wakaf, agar manfaat maksimalnya dapat dicapai untuk kesejahteraan umat umumnya, dan menolong mereka yang kurang mampu khususnya.Hingga saat ini belum ada PSAK yang mengatur tentang akuntansi lembaga wakaf. Namun merujuk pada akuntansi konvensional serta praktik dari lembaga wakaf yang telah beroperasi di Indonesia saat ini, maka perlakuan akuntansi untuk zakat, infak/sedekah dengan wakaf tidak akan berbeda jauh. Hal ini disebabkan akuntansi untuk zakat, infak/sedekah harus dilakukan pencatatannya secara terpisah atas setiap dana yang diterima.

2.7  Permasalahan dalam praktik perwakafan
1)      Masalah pemahaman masyarakat tentang hukum wakaf
Pada umumnya masyarakat belum memahami hukum wakaf dengan baik dan benar, baik dari segi rukun dan syarat wakaf, maupun maksud disyariatkan wakaf.
Selain itu, masih cukup banyak masyarakat yang memahami bahwa benda yang diwakafkan hanyalah benda tidak bergerak, seperti tanah, bangunan dan benda-benda tidak bergerak lainnya. Dengan demikian, peruntukkannya pun menjadi sangat terbatas, seperti masjid , mushalla, rumah yatim piatu, madrasah, dan sejenisnya. Sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat perlu dikembangkannya wakaf benda bergerak, selain benda tiak bergerak.
Pewakaf pun  kurang mempertimbangkan kemampuan nadzir untuk mengelola harta wakaf sehingga tujuan wakaf untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat tidak optimal. Sementara di masa lalu cukup banyak wakaf berupa kebun yang produktif, yang hasilnya diperuntukkan bagi mereka yang memerlukan.Untuk itu, kompetensi pengelola wakaf harus diperhatikan agar sasaran wakaf dapat tercapai optimal.
2)      Pengelolaan dan manajemen wakaf
Pengelolaan dan manajemen wakaf yang lemah dapat mengakibatkan pengelolaan harta wakaf tidak optimal, harta wakaf terlantar, bahkan harta wakaf dapat hilang.Untuk mengatasi masalah ini, paradigma baru dalam pengelolaan wakaf harus diterapkan.Wakaf harus dikelola secara produktif dengan menggunakan manajemen modern.Untuk mengelola wakaf secara produktif, ada beberapa yang perlu dilakukan.Selain perumusan konsepsi fikih wakaf dan peraturan perundang-undangan, pengelola wakaf harus dibina dan dilatih menjadi pengelola wakaf profesional untuk dapat mengembangkan harta yang dikelolanya, apalagi jika harta itu berupa uang.
Di samping itu, untuk mengembangkan wakaf secara nasional, diperlukan badan khusus untuk melakukan pembinaan pengelola wakaf, antara lain Badan Wakaf Mesir, Badan Wakaf Sudan, Badan Wakaf Indonesia, dan lain-lain.
Pengelola wakaf adalah salah satu unsur penting dalam perwakafan.Berfungsi atau tidaknya wakaf sangat tergantung pada kemampuan pengelola wakaf. Apabila pengelola wakaf kurang cakap dalam mengelola harta wakaf, dapat mengakibatkan potensi harta wakaf sebagai sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat muslim tidak optimal. Bahkan dalam bebagai kasus ada pengelola wakaf yang kurang memegang amanah, seperti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan, kurang melindungi harta wakaf, dan kecurang-kecurangan lain sehingga memungkinkan harta tersbut berpindah tangan. Untuk mengatasi masalah ini, hendaknya calon pewakaf sebelum berwakaf memperhatikan lebih dahulu apa yanfg diperlukan masyarakat, dan dalam memilih pengelola hendaknya dipertimbangkan kompetensinya.




BAB 3
Kesimpulan dan Saran
3.1  Kesimpulan
Wakaf berarti menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah SWT atau dapat dikatakan juga perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.Masih cukup banyak harta benda wakaf, terutama yang berupa tanah, yang belum dikelola secara baik dan maksimal.Untuk itu perlu dirumuskan strategi pengelolaan dan menerapkannya dalam rangka pengembangan wakaf secara berkesinambungan.Hal ini perlu dilakukan untuk mencapai tujuan wakaf secara umum yaitu untuk kemaslahatan manusia, dengan mendekatkan diri kepada Allah, serta memperoleh pahala dari pemanfaatan harta yang diwakafkan yang akan terus mengalir walaupun pewakaf sudah meninggal dunia serta fungsi sosial yang dimiliki dari wakaf, karena sasaran wakaf bukan sekedar untuk fakir miskin tetapi juga untuk kepentingan publik dan masyarakat luas. Sehingga wakaf menjadi salah satu alternatif pemberdayaan kesejahteraan umat secara keseluruhan. Hal ini juga tidak lepas dari peranan nadzir sebagai pihak yang mengelola wakaf untuk menciptakan wakaf yang mempunyai potensi sebagai sarana untuk meningkatkan perekonomian masyarakat muslimsecara optimal.

3.2  Saran
Pemberitahuan mengenai hukum wakaf sangat diperlukan karena pada umumnya masyarakat belum memahami hukum wakaf dengan baik dan benar, baik dari segi rukun dan syarat wakaf, maupun maksud disyariatkan wakaf.Seperti pengetahuan mengenai benda yang diwakafkan adalah benda tidak bergerak (tanah), padahal benda yang diwakafkan dapat berupa benda bergerak dan benda tidak bergerak. Lalu mempertimbangkan kemampuan nadzir atau dapat dikatakan telah memenuhi standar kualifikasi untuk mengelola harta wakaf sehingga tujuan wakaf untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan umat akan optimal.Pengelolaan dan manajemen wakaf yang baik dapat mengakibatkan pengelolaan harta wakaf optimal, harta wakaf terurus dengan baik, dan harta wakaf tidak hilang.Dengan demikian pengelolaan harta wakaf tentu akan bisa berkembang dan diberdayakan dengan baik serta maksimal sebagaimana diharapkan bersama.



Daftar Pustaka

Sri Nurhayati Wasilah 2008. Akuntansi syariah di Indonesia.Jakarta : Salemba Empat.

2 Responses to "Makalah Wakaf, Ekonomi Syari'ah"